REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencananya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7).
"Memang Nazar akan dihadirkan di sidangnya DS besok," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/7).
Johan menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memang menjadwalkan sejumlah saksi, salah satunya Nazar dalam kasus proyek Simulator SIM. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari JPU yang akan menghadirkan Nazar sebagai saksi.
Saat ditanya apakah menjadikan Nazar sebagai saksi terkait dengan sejumlah pertemuan antara Nazar, Djoko Susilo dan sejumlah anggota Komisi III DPR, Johan juga berkelit tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu pertimbangannya. Tapi memang ada rencana menghadirkan Nazar besok," ujarnya.
Sebelumnya Nazaruddin pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada proyek simulator SIM untuk tersangka yang juga mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Usai diperiksa, Nazar mengungkapkan adanya tiga anggota Komisi III DPR terlibat dalam kasus ini yaitu Aziz Syamsuddin, Herman Herry dan Bambang Soesatyo.
Kemudian dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, saksi AKBP Teddy Rusmawan mengakui ada empat kardus berisi uang yang diserahkan kepada anggota DPR. Saat itu, Nazar masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Uang dalam empat kardus ini diserahkan Teddy Rusmawan ke Plaza Senayan. Teddy juga mengingat pernah ada pertemuan dengan tiga anggota Komisi III DPR yang disebut Nazar di Restoran Basara, Jakarta.