REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menganggap surat dari Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budisantoso merupakan bentuk dukungan kepada narapidana korupsi karena memfasilitasi sembilan narapidana korupsi untuk menggugat Peraturan Presiden (PP) Nomor 99/ 2012.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Pandjaitan, menganggap surat tersebut normal saja. "Kita belum melihat (adanya pelanggaran kode etik) ya, karena kita melihat itu normal saja," kata Trimedya yang ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/7).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan surat Priyo itu disebutnya wajar karena merupakan terusan dari adanya permohonan surat kepada pimpinan DPR.
Saat ditanya apakah BK DPR akan memanggil Priyo untuk menjelaskan surat tersebut, ia mengatakan belum mengetahuinya. "Belum, saya belum nemu (ketemu) juga suratnya," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan adanya surat dari Wakil Ketua DPR, Priyo Budisantoso kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penyampaian pengaduan dari sembilan narapidana korupsi pada 22 Mei 2013.
Dalam surat tersebut, Priyo mengatakan para narapidana korupsi ini berdalih penerapan PP Nomor 99/2012 ini telah melanggar UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
Sembilan narapidana korupsi yang mengatasnamakan perwakilan narapidana berdalih dampak dampak dari pelaksanaan PP Nomor 99/ 2012 ini, sehingga narapidana kasus-kasus tertentu tidak dapat mengajukan hak mendapatkan remisi dari Presiden. Sembilan narapidana korupsi ini di antaranya Hari Sabarno, Agusrin Najamuddin, Muchtar Muhammad dan Haposan Hutagalung.