REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Jelang Lebaran tahun ini, warga miskin dari dua desa di Kabupaten Semarang terancam tidak bisa menerima penyaluran beras untuk warga miskin (raskin) periode bulan Juli. Penyebabnya dua desa tersebut masih menunggak pembayaran raskin.
Ironisnya, tunggakan pembayaran raskin ini bukan disebabkan oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) yang tidak dapat membayar raskin, melainkan ulah satgas raskin yang belum menyetorkan ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Semarang.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Heru Cahyono mengatakan, ke-dua desa di Kabupaten Semarang belum melunasi pembayaran hasil penjualan raskin ini masing- masing Desa Wates, Kecamatan Getasan dan Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa.
Jumlah alokasi raskin untuk kedua desa ini mencapai 6.540 kilogram per bulan. Rinciannya alokasi untuk Desa Wates mencapai 2.310 kilogram per bulan untuk 154 RTSPM. Sementara Desa Pasekan mencapai 4.230 kilogram per bulan untuk 282 RTSPM, total sebanyak 436 RTSPM.
Berdasarkan laporan, untuk desa Wates belum melunasi pembayaran raskin bulan Mei dan Juni, sedangkan Desa Pasekan masih menunggak pembayaran raskin jatah bulan Juni. Sesuai ketentuan, maksimal tujuh hari setelah raskin disalurkan uang tersebut harus sudah dibayarkan satgas raskin.
“Sebenarnya masyarakat sudah membayar lunas, tapi oleh satgas raskin di desa belum dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan, di Ungaran, Senin (15/7).
Terpisah, Kasubag Pertanian dan Sumber Daya Alam, Inung Nurul Aliyah menjelaskan, Kalau tunggakan ini tidak dilunasi, pengambilan raskin bulan berikutnya akan tertunda. “Raskin baru bisa diambil jika sudah lunas,” jelasnya.