REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 47.994 pelanggaran lalu lintas tercatat selama sebelas hari Operasi 'Patuh Jaya' yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama sebelas hari.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Selasa (16/7), mengatakan, dari 47.994 yang melanggar, 11.966 pelanggar lalu lintas yang hukumannya hanya berupa teguran. Teguran hanya untuk pelanggaran yang tidak membahayakan seperti tidak menyalakan lampu untuk sepeda motor.
Pihak kepolisian mengakumulasikan penilangan bagi kendaraan bermotor sebanyak 36.028. Diketahui, penilangan dilakukan jika pengendara dirasa sudah membahayakan dirinya dan orang lain di jalan raya.
Dikkatakan Budianto, jenis kendaraan yang tertilang rinciannya 24.761 sepeda motor, 3.389 kendaraan pribadi, 3.652 Mikrolet, 1.810 kendaraan bermuatan, 1.781 taksi, 975 Metromini dan 660 bus. "Sepeda motor masih mendominasi pelanggaran," katanya.
Dari pelanggaran tersebut, pihak kepolisian menyita 13.144 Surat Ijin Mengemudi (SIM), 22.482 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 29 Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Sementara untuk penyitaan kendaraan sebanyak 373 yang terbagi 354 sepeda motor dan 19 mobil atau bus.