Selasa 16 Jul 2013 10:47 WIB

Israel Berang, Polandia Larang Penyembelihan Ala Yahudi

Red: Heri Ruslan
Bendera Israel. Ilustrasi
Foto: Antara
Bendera Israel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Kementerian Luar Negeri Israel, Senin (15/7), memanggil duta besar Polandia untuk meminta penjelasan setelah keputusan parlemen Warsawa baru-baru ini untuk melarang penyembelihan tradisional Yahudi (Kosher).

Kementerian tersebut memberitahu duta besar Polandia, "Israel berharap Polandia memperbaiki tindakannya yang 'menyimpang'."

"Israel kecewa dengan keputusan yang melarang upacara penting keagamaan yang umum dilakukan oleh jutaan orang Yahudi sejak jaman purba," kata Kementerian Luar Negeri Israel di dalam pernyataan yang disiarkan, Senin.

Larangan itu "sangat membahayakan proses pemulihan kehidupan orang Yahudi di Polandia", kata pernyataan tersebut sebagaimana dilaporkan Xinhua.

Parlemen Polandia sebelumnya menolak rancangan peraturan untuk mengizinkan rumah penyembelihan hewan melakukan Kosher, dengan alasan kekejaman terhadap hewan.

Israel menyebut tindakan itu "tak bisa diterima" dan meminta Polandia mengkajinya kembali, dan menekankan itu "adalah pukulan keras terhadap tradisi agama rakyat Yahudi".

Makanan yang disebut Kosher ialah yang sejalan dengan peraturan "kashrut" (bahasa Yahudi yang berarti hukum). Makanan yang boleh dikonsumsi menurut "halakha" (peraturan agama Yahudi) disebut "Kosher" dalam bahasa Inggris, dari pengucapan Ashkenazi untuk istilah "kasher" dalam bahasa Yahudi --yang berarti "cocok" (dalam konteks ini, cocok untuk dikonsumsi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement