REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pengusaha di Kabupaten Indramayu wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.
"THR harus dibayarkan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan, kepada Republika, Selasa (16/7).
Wawang menyatakan, sudah mengirimkan surat edaran mengenai hal tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu sejak satu pekan lalu. Dia menyebutkan, perusahaan di Kabupaten Indramayu terdapat sekitar 500 buah perusahaan.
Tak hanya mengirimkan surat edaran, lanjut Wawang, pihaknya juga pun membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya itu. Pekerja yang tidak menerima THR bisa melapor ke posko tersebut.
"Nanti kami akan menindaklanjuti pengaduan itu," tegas Wawang.
Wawang mengungkapkan, THR merupakan hak bagi pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang. Karenanya, dia mengimbau pengusaha untuk menunaikannya.
Salah seorang pekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Losarang, Dani, mengaku sangat mengharapkan adanya THR. Pasalnya, dia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan lebaran bagi keluarganya.
"Apalagi sejak BBM naik, semua harga kebutuhan pokok juga ikut naik," kata Dani.