REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sekalipun pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan MC sebagai wartawati yang mengaku diperkosa, yang bersangkutan tetap bersikeras dengan pemerkosaan yang dialaminya.
Kejanggalan tersebut sempat terkuak oleh pihak Polda Metro Jaya seperti tidak mungkinnya terjadi perkosaan di lokasi kejadian karena profil lokasi yang ramai dan sangat sempit. Jika korban berteriak, seharusnya dimungkinkan banyak warga yang tahu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam laporannya pihak kepolisian mengikuti laporan dari yang bersangkutan. ''Dalam hal ini, yang bersangkutan tetap mengaku diperkosa,'' katanya, di Jakarta, Selasa (16/7).
Rikwanto melanjutkan, hingga saat ini penyelidikan sedang dilakukan untuk mengejar pelaku yang dimaksudkan oleh MC sesuai dengan ciri-cirinya.
Menurut Rikwanto, pihaknya akan terus mengikuti keterangan yang bersangkutan sembari melakukan sejumlah tes demi menyocokkan kesaksian MC dan hasil tes.
Rikwanto mengingatkan, akan ada hukuman bagi MC jika ternyata seluruh keterangan yang diberikannya palsu. Yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.''Jika palsu akan dikenai pasal laporan palsu,'' katanya.
Dalam berita sebelumnya, MC diduga diperkosa di sebuah Gang dekat halte bus Pramuka Yayasan Kursus Bahasa LIA Matraman, Jakarta Timur, (20/6) lalu. Diketahui, gang tersebut merupakan gang kecil yang menghubungkan Kawasan Matraman dan Utan Kayu, Jakarta Timur.