Selasa 16 Jul 2013 18:05 WIB

Tiga Petinggi BRI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Emas

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Emas murni   (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Emas murni (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kali ini menyeret petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan emas seberat 59 kilogram. 

''Tiga tersangka kita tetapkan dari BRI Jakarta Selatan,'' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto di Jakarta, Selasa (16/7).

Slamet menjelaskan ketiga tersangka tersebut terdiri atas mantan pimpinan wilayah BRI Jakarta Selatan, AR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU, dan mantan pejabat yang saat ini menjabat Pimpinan Cabang BRI Kopo, Bandung, Jawa Barat berinisial BRO.

Berarti jika dihitung, pihak kepolisian sudah menahan enam tersangka dari kasus penggelapan emas yang nilainya mencapai Rp 32 miliar tersebut. Diketahui, sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan wakil pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan staf keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM, dan mantan kepala bagian administrasi kredit, RTA.

Menurut Slamet, dalam penanganan kasus penggelapan ini, pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menambah tersangka baru. ''Kita sudah punya bukti kuat dan ketiganya kita periksa besok (17/7),'' ujarnya.

Sebelumnya, seorang nasabah BRI Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan emas ke Polda Metro Jaya pada November 2012 lalu. Dia sempat menempatkan 59 kilogram emas dalam kepingan 500 gram sebagai fidusia. Namun, ketika dia berencana menambah fidusianya dengan 7 kg emas sekaligus mengubah ke transaksi gadai, justru emas Ratna dinyatakan palsu.

Dari kasus ini, para tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement