REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Ledy Diah Hapsari Dewi mengaku pernah diberi rumah oleh Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Rumah itu terletak di Jalan Lampo Batang Tengah, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
"Yang beli bukan saya, saya dikasih," kata Ledy saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/7).
Ledy mengatakan mengenal Djoko sekitar awal 2008. Saat itu, ia tengah berusaha batik dan perhiasan antik. Ia mengungkapkan Djoko pernah membeli batik miliknya.
Pada 2010, Ledy mengatakan, Djoko pernah bertanya tempat tinggalnya. Wanita yang sudah bersuami itu menyebut masih tinggal bersama mertua. Ia masih belum mempunyai rumah sendiri.
"Terus bapak (Djoko) bilang, kok tidak nyoba untuk rumah sendiri biar pintar," ujar Ledy.
Menurut Ledy, ia ditawari rumah agar lebih mandiri. Ia menerima penawaran rumah yang berdiri di atas tanah seluas 197 meter persegi itu. Ia tidak mempunyai pikiran lain akan penawaran dari Djoko itu. Pasalnya, kakak mertua Ledy merupakan teman Djoko.
"Pak DS (Djoko Susilo) dan Pakde saya sudah bersahabat dekat. Seperti keluarga sendiri," kata wanita berambut pirang itu.
Masalah pembelian rumah, Ledy tidak mengetahuinya dan sama sekali tidak mengeluarkan uang. Ia hanya tahu rumah itu milik Djoko. Setelah Djoko menawarkan rumah itu, ia hanya merogoh kocek untuk mengurus balik nama sertifikat.
Menurut Ledy, rumah itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengatakan sertifikatnya belum disita karena masih diagunkan ke bank dan masih belum lunas. Ledy rela jika harus melepas rumah itu ke KPK.
Majelis hakim kemudian sempat menanyakan mengenai hak kepemilikan rumah tersebut. "Itu diberikan ke saya, pak. Jadi beliau (Djoko) tidak pernah bilang titip," ungkap Ledy.