Selasa 16 Jul 2013 21:03 WIB

Izin Minimarket di Solo Mulai Longgar

Rep: Edy Setyoko/ Red: M Irwan Ariefyanto
Gerai Alfamart
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gerai Alfamart

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ihwal pendirian minimarket mulai longgar. Dulu, era jaman wali kota Joko Widodo (Jokowi) dibatasi bahkan diatur. Kini, sepertinya sudah bergeser berubah. Buktinya, pemohon pengajuan izin pendirian minimarket membengkak.

Jumlah pengajuan perizinan pendirian minimarket di Kota Solo, belakangan ini cukup besar. Hingga Juli 2013, sekitar 30 surat permohonan izin pendirian minimarket sudah masuk ke Pemkot Solo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budhi Suharto, mengungkapkan, jumlah pengajuan minimarket baru hampir sama besarnya dengan pengajuan minimarket lama yang ingin buka 24 jam. ''Sebanyak 30 minimarket yang mengajukan baru, dan 13 yang ingin buka 24 jam,'' katanya, Selasa (16/7).

Selama ini, regulasi terkait keberadaan minimarket dan pasar modern, pemkot mengacu pada Perda no 5/2011, tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selama sudah memenuhi poin-poin yang ada di dalam perda, tidak ada alasan bagi pemkot untuk melarang pembukaan minimarket baru tersebut.

Salah satu poin utama dalam perda tersebut, adalah besaran jarak antara pasar tradisional dan pasar modern. Selain itu, syarat mutlak lain yang harus dipenuhi bagi setiap pendirian minimarket adalah terpenuhinya izin usaha toko modern (IUTM).

Terkait jam buka 24 jam yang diperbolehkan pada minimarket, ada sejumlah rambu-rambu yang harus dipatuhi. Menurutnya, yang diperbolehkan buka 24 jam hanya minimarket yang berada di ruas jalan provinsi dan jalan nasional, atau berjarak kurang dari 250 meter dari rumah sakit atau SPBU.

Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto, mengingatkan, pemberian izin berdirinya toko modern juga harus memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), selain mengacu pada Perda yang mengatur pasar modern.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement