REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penasehat hukum terdakwa Djoko Susilo memengaruhi saksi. Keterangan itu muncul dari koordinator penyidik kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Novel Baswedan.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/7), Novel membantah penyidik telah memberikan tekanan pada saksi.
Hal ini berkaitan dengan adanya saksi yang mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika di persidangan. Beberapa saksi yang statusnya sempat menjadi bawahan Djoko di Korlantas Polri itu merasa ada tekanan saat pemeriksaan di KPK. "Saya kira situasinya terbalik," kata Novel.
Dalam perkara ini, Novel pernah memeriksa bawahan Djoko, seperti Ni Nyoman Suartini, supir Djoko Sudiyono, dan sekretaris pribadinya, Benita Pratiwi. Novel mengklaim pernah mendapat informasi dari beberapa saksi sebelum melakukan pemeriksaan.
"Beberapa saksi ketika saya periksa menyampaikan bahwa sebelumnya dihubungi penasihat dari terdakwa," ujar Novel.
Novel juga menyebutkan saksi Benita Pratiwi pernah bertemu dengan salah satu penasihat hukum Djoko. Pertemuan itu, menurut dia, terjadi sebelum saksi yang biasa dipanggil Tiwi itu memberikan keterangan dalam persidangan. Novel menyebut mempunyai rekaman CCTV-nya.
Selepas persidangan, salah satu penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan memang pernah bertemu Tiwi. Namun, menurut versi dia, pertemuan itu terjadi dua minggu sebelum persidangan. Ia mengatakan, pertemuan dilakukan karena saksi mengetahui program simulator SIM.