Rabu 17 Jul 2013 09:28 WIB

Bawaslu Janji Awasi Ketat 10 Menteri yang 'Nyaleg'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan mengawasi secara ketat 10 menteri yang maju menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2014. Pengawasan itu untuk mencegah potensi penggunaan dana APBN di setiap kementerian.

"Audit terhadap 10 menteri yang maju jadi caleg akan kami lakukan berbasis program kementerian," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, di Jakarta, Rabu (17/7).

Sepuluh menteri yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan akan dimonitor Bawaslu itu terdiri dari lima menteri yang diusung Partai Demokrat. Mereka adalah Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan dari dapil Jabar III.

Kemudian Menteri Perhubungan EE Mangindaan dari dapil Sulut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di dapil Sulawesi Tenggara. Menteri Energi dan SDM Jero Wacik yang diusung di dapil Bali. Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain Demokrat, PKS juga menjadikan dua orang kadernya yang menjabat menteri sebagai caleg. Pertama, Menteri Pertanian Suswono di dapil Jawa Tengah X. Kedua, Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring dari dapil Sumut I.

Caleg menteri juga diusung PKB, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di dapil Jatim VIII. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zainal di dapil NTB. Caleg menteri terakhir, diusung Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari dapil Lampung I.

Pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu, menurut Daniel, akan dibagi menjadi pengawasan anggaran yang digunakan untuk kampanye dan pengawasan bentuk pelaksanaan kampanye. Untuk aspek penggunaan anggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement