REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak hanya pemilih dalam negeri yang bisa memastikan apakah terdaftar sebagai pemilih sementara atau tidak secara online. Pemilih luar negeri juga bisa mengecek status masing-masing di kanal yang disediakan KPU, yakni dpsln.kpu.go.id.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hingga Rabu (17/7) ini, daftar pemilih sementara luar negeri berjumlah 2.040.368. Sementara warga negara Indonesia di luar negeri yang tercatat di DP4 luar negeri berjumlah 2.213.650. Jumlah tersebut tercatat di 130 kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Pemilih bisa mengecek di dpsln.kpu.go.id. Kalau belum terdaftar bisa melapor ke petugas pendaftaran pemilih luar negeri (PPLN)," kata Ferry di Jakarta.
Pada kanal dpsln.kpu.go.id, KPU membagi DPS ke dalam region benua. Terdiri dari Asia, Afrika, Amerika, Eropa, dan Australia. Dari setiap benua, dipisahkan berdasarkan negara. Kemudian, di setiap negara, KPU membagi berdaasarkan kota-kota sesuai dengan kantor perwakilan Indonesia (konsulat) di negara tersebut. WNI di luar negeri bisa memilih region masing-masing, dan memilih pilihan negara , dan kota tempat mereka berdomisili.
"Pemilih bisa mengunduh DPS di kota masing-masing. Misalnya Arab Saudi kami bagi menjadi dua, konsulat Jeddah dan Riyadh," ungkapnya.
Sesuai PKPU Nomor 6/2013, masyarakat bisa memberikan tanggapan atas DPSLN hingga 16 Juli 2013. Mulai 17 Juli sampai dengan 15 Septermber, KPU akan melakukan perbaikan DPSLN. Daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) akan ditetapkan paad 16 hingga 23 September 2013. DPTLN akan disampaikan oleh PPLN kepada KPU pada 24 September sampai 8 Oktober 2013.