REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Jajaran Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap "pecatan" (anggota kepolisian yang sudah dipecat) yang menjadi pelaku perampasan di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya (23/3).
"Tersangka SKF (39) yang berasal dari Perum Griya Chandra Mas, Sedati, Sidoarjo itu merupakan anggota Polwil Besuki yang dipecat pada tahun 2007 karena desersi," kata
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Rabu.
Didampingi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Heru Purnomo, ia menjelaskan tersangka ditangkap di sebuah hotel di Tulungagung pada 3 Juli 2013 pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa senjata api mainan dan sebuah "handphone".
"Awalnya tersangka memotret mobil yang diparkir di Ruko di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, lalu satpam bernama Nur Ali menegur tersangka, namun tersangka justru marah-marah dan mengaku anggota Marinir dengan mengacungkan senjata api," katanya.
Setelah itu, tersangka meminta telepon seluler (HP) dan tas korban (satpam Nur Ali) berisi uang Rp320 ribu, lalu membawanya kabur. "Kami menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.
Selain "pecatan" polisi itu, jajaran Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga telah menangkap tersangka AA alias Puret (29) dari Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang merampok isi gudang kapuk PT KH milik H Khasan di Jalan Surabaya - Malang pada 15 Maret 2013.