REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Tanggap darurat gempa Aceh Tengah dicabut, melalui pernyataan Gubernur Aceh Zaini Abdulah pada Rabu (17/7), dan dilanjutkan dengan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan selama 25 hari, 17 Juli hingga 10 Agustus 2013.
"Pengertian status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara, atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan elektronik di Jakarta, Rabu.
Sutopo mengatakan, status transisi darurat tersebut bertujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Menurut dia, selama masa transisi darurat, bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti pembangunan tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur, hilang dan rusak.
Selain itu, kata Sutopo, pemulihan lain berupa sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat yang digunakan untuk pemulihan, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan Kebutuhan dasar fisik dan non fisik.
.
Sementara itu, pencarian enam korban hilang yaitu Sabri (23), M. Jali (40), Khairul (11), Berkat (50), Ali Hasyimi (9) dan Nikmat (35) di Desa Serempah, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah telah dihentikan, karena keluarga korban telah mengikhlaskan.
Menurut dia, total jumlah korban gempa Aceh Tengah adalah 42 orang meninggal yang terdiri dari delapan orang dari Bener Meriah dan 34 orang dari Aceh Tengah.