REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Verifikasi administrasi dan faktual terhadap bakal calon (Bacalon) anggota DPD telah berlangsung sejak 7 - 16 Juli 2013. Dari 1.033 bacalon, sebanyak 81 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Dari hasil sementara proses penelitian berita acara hasil verifiasi bacalon anggota DPD dari KPU Provinsi, dilaporkan bahwa bacalon yang mendaftar berjumlah 1033 orang dan terdapat 952 orang yang memenuhi syarat, 81 belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Jakarta, Rabu (17/7)
Dari 1.033 orang pendaftar tersebut, sebanyak 907 orang adalah laki-laki atau sebesar 87.8 persen dan 126 orang perempuan atau sebesar 12.2 persen. Namun yang memenuhi syarat verifikasi administrasi hanya 903 orang. Yang belum memenuhi syarat 52 orang karena masih dapat menyerahkan dokumen berupa Surat Keputusan Pemberhentian dari Kepala/Wakil Kepala Daerah, atau PNS, atau Pegawai BUMD/BUMN.
Selain itu, yang tidak memenuhi syarat berjumlah satu orang dari Provinsi Kalimantan Timur, dikarenakan dokumen pencalonannya tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, dari 955 orang bacalon yang diverifikasi faktual tersebut, terdapat 952 orang yang memenuhi syarat dan tiga orang tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Proses pencalonan DPD sama seperti DPR dan DPRD. Dalam proses pencalonan DPD, KPU akan menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD di media yang telah ditentukan pada 24 sampai 26 Juli 2013. KPU mengumumkan daftar riwayat hidup seluruh bacalon yang tercantum dalam DCS dengan menggunakan format Model F-12 DPR.
Sebelum ditetapkan sebagai DCT pada 29 sampai dengan 31 Agustus 2013, KPU akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari 25 Juli - 5 Agustus 2013. KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut kepada bacalon DPD yang bersangkutan pada 6 - 12 Agustus 2013 untuk kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon anggota DPD.