REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kota Padang, Sumatera Barat, meminta produsen maupun perajin makanan maupun minuman tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya dalam produknya.
"Produsen maupun perajin makanan dan minuman agar tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya. Biasanya, mereka menggunakan pemanis buatan untuk menghemat biaya, maupun menggunakan pewarna agar menarik minat konsumen," kata Kepala Balai Besar POM Padang Indra Ginting, Kamis (18/7).
Menurut dia, mereka menggunakan itu untuk mengawetkan produk makanan maupun minuman agar tahan lama, dan tidak cepat basi, misalnya pada es cendol, dan kue-kue. "Bahan pengawet berbahaya yang biasa digunakan, seperti formalin maupun boarak dalam berbagai produk makanan. Bahan pengawet itu berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, BPOM menemukan banyak makanan maupun minuman yang dibuat dengan menggunakan pewarna, yang merupakan bahan berbahaya, dan pemanis buatan.
"Pada Ramadhan tahun ini BPOM juga menemukan makanan yang diduga mengandung pewarna tekstil yaitu rodamin," ujar Indra Ginting.
Menurut dia, pedagang nakal yang menjual produk dengan menambah zat kimia berbahaya atau tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bisa dijerat hukum.
"Penjual tersebut bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang, antara lain Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.