Kamis 18 Jul 2013 03:34 WIB

Ahok Yakin Usulan Tarif Parkir Naik Disetujui, Mengapa?

Parkir On Street (ilustrasi)
Foto: yourparkingspaceblog.co.uk
Parkir On Street (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, optimis usulan kenaikan tarif parkir di badan jalan (on street) akan disetujui oleh DPRD. Pasalnya, usulan ini bukanlah untuk pendapatan asli daerah (PAD) semata, tapi juga untuk kelancaran lalu lintas (lalin) di ibu kota. "Kenaikan tarif parkir tidak mungkin ditolak. Ini bukan soal uang, tapi kelancaran lalu lintas yang mau kita benahi," kata Basuki, seperti dilansir situs beritajakarta.

Basuki mengatakan, kenaikan tarif parkir diajukan agar warga yang menggunakan kendaraann pribadi beralih ke angkutan umum. Dengan begitu, jumlah kendaraan bermotor yang masuk ke tengah kota akan berkurang. "Kita akan menyusun zonasi parkir di Jakarta. Kalau mau murah, silakan parkir di pinggir kota," ujarnya.

Terkait komentar sejumlah pihak yang menyatakan kenaikan tarif parkir saat ini dinilai tidak tepat karena kondisi angkutan umum di ibu kota belum memadai serta kondisi tarif angkutan umum yang baru saja dinaikkan, Basuki menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan. "Kalau mau kasihan, naik angkutan umum saja. Tarif Transjakarta tidak naik. Ini bukan soal kasihan, seharusnya rakyat nggak dapat subsidi BBM, harusnya subsidi kesehatan, pendidikan," tegasnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menolak usulan kenaikan tarif parkir di badan jalan yang diajukan oleh Pemprov DKI. Dalam usulan yang telah diajukan kepada dewan, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif parkir on street sebanyak 4 kali lipat. Ia menilai usulan kenaikan tarif parkir badan jalan tersebut akan menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi kenaikan tarif angkutan umum, harga bahan-bahan pokok, dan BBM.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street sebesar Rp 1.500 per satu jam pertama. Sementara usulan tarif baru yang diajukan menyebutkan mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp 6.000 sampai Rp 8.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement