Kamis 18 Jul 2013 11:01 WIB

Dua Pekan 'Patuh Jaya', 43.586 Kendaraan Ditilang

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas
Foto: ANTARA FOTO
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua pekan menggelar operasi "Patuh Jaya", Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 57.561 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. Operasi dilakukan sejak (4/7) lalu.

"Yang tertilang sebanyak 43.586 kendaraan," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Kamis (18/7).

Budianto mengatakan, penilangan dilakukan jika kendaraan dirasa sudah membahayakan di Jalan Raya seperti melawan arah atau menerobos lampu merah.

Sementara, untuk pelanggaran kecil seperti tidak menyalakan lampu bagi pengendara motor hanya diberi teguran saja.