Kamis 18 Jul 2013 11:01 WIB

Dua Pekan 'Patuh Jaya', 43.586 Kendaraan Ditilang

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas
Foto: ANTARA FOTO
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua pekan menggelar operasi "Patuh Jaya", Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 57.561 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. Operasi dilakukan sejak (4/7) lalu.

"Yang tertilang sebanyak 43.586 kendaraan," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Kamis (18/7).

Budianto mengatakan, penilangan dilakukan jika kendaraan dirasa sudah membahayakan di Jalan Raya seperti melawan arah atau menerobos lampu merah.

Sementara, untuk pelanggaran kecil seperti tidak menyalakan lampu bagi pengendara motor hanya diberi teguran saja.

"Untuk teguran sebanyak 13.975," kata Budianto.

Untuk jenis kendaraan yang melanggar masih didominasi roda dua. Dalam catatan kepolisian, sebanyak 30.008 sepeda motor yang melanggar. Kemudian 4.118 kendaraan pribadi, 3.217 Mikrolet, 2.192 Taksi, 2.139 kendaraan barang, 1.109 Metromini dan 803 bus kota.

Dari kendaraan yang melanggar tersebut pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 27.124 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 15.996 Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan 29 Surat Tanda Uji Kendaraan.

"Kita juga menyita 417 kendaraan roda dua dan 20 roda empat," kata Budianto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement