Kamis 18 Jul 2013 11:10 WIB

Ada Pabrik Narkoba Bernilai Rp 93 Miliar di Malaysia

Mesin pencetak narkoba.   (Republika/Adhi Wicaksono)
Mesin pencetak narkoba. (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR --  Narkoba senilai 31 juta ringgit (Rp93 miliar) disita dan enam tersangka sindikat pengedar ditahan polisi dalam sebuah operasi penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Taman Flora Heights, Batu Pahat, Malaysia.

Kepala bagian narkotika Bukit Aman, Datuk Noor Rashid Ibrahim seperti dikutip berbagai media lokal, Kamis mengatakan operasi di kawasan perumahan elite itu adalah yang kedua setelah serbuan pertama di Muar pada September lalu.

Keenam tersangka berusia 24 hingga 52 tahun, termasuk kepala sindikat yang berhasil lolos dalam serbuan pertama, saat ini ditahan untuk pengusutan lebih lanjut, katanya.

"Selain empat lelaki dan dua wanita itu kita juga menemukan peralatan canggih dalam rumah itu yang digunakan untuk menghasilkan berbagai jenis narkoba. Polisi kemudian menyerbu dua buah ruko di dekat lokasi itu dan merampas 1,178 ton narkoba," katanya.

Jenis narkba yang disita di antaranya kristal shabu seberat 51,29 kg, shabu cair 47,99 kg, pil ekstasi 22,4 kg, serbuk ekstasi 351,38 kg, heroin 7,962 kg, dan bahan kafein 675 kg.

Polisi juga menyita dua pucuk pistol dan 217 butir peluru, delapan mesin pencetak pil, peralatan memasak narkoba, tujuh kendaraan mewah dan uang tunai 1 juta ringgit.

"Siasat mendapati, selain pasar lokal, narkoba yang dihasilkan juga diekspor ke Singapura dan Indonesia," katanya.

Para tersangka dijerat dengan UU narkoba berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement