REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sidang perkara penyerangan Lapas Klas 2B Sleman kembali digelar hari ini di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (18/7). Oditur Militer masih menghadirkan enam orang saksi anggota Kopassus atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Keenam saksi yang dihadirkan hari ini yakni Letkol M Simanjutak, Burhan Samsudin, Sertu Hasudin, Serka Sutar, Serma Rokhmadi, dan Serma M Zaenuri.
Tiga orang saksi tersebut juga menjadi terdakwa dalam berkas keempat. Mereka adalah Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Joko Sasmito.