REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) menetapkan status tahun 2013 sebagai darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak.
Pemberlakuan status tersebut karena jumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa anak terus bertambah.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Komnas Anak baik secara langsung atau tidak langsung pada tahun 2010 tercatat 2046 laporan kasus kekerasan terhadap anak dimana 42 persennya kasus kejahatan seksual.
Kemudian, pada tahun 2011 dari 2059 kasus 58 persennya kasus kejahatan seksual. Tahun 2012 dari 2637 kasus 62 persennya kasus kejahatan seksual dan pada semester pertama tahun 2013 (Januari-Juni 2013) dari 1032 kasus 52 persennya atau 535 kasus kejahatan seksual.
“Hal ini dapat diasumsikan bahwa setiap bulan hampir 90-100 anak menerima kekerasan seksual,” ujar Arist pada konferensi pers laporan tengah tahun 2013 Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Jakarta Timur Kamis (18/7).
Mengenai lokus kejadian, lanjut Arist, kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan social sebanyak 54 persen, disusul kemudian lingkungan keluarga 27 persen, dan lingkungan sekolah 17 persen.
Beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual pada anak diantaranya pengaruh media pornografi sebanyak 70 kasus, terangsang dnegan korban 122 kasus, dan hasrat tidak tersalurkan 148 kasus.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diterima anak diantaranya sodomi 52 kasus, perkosaan 280 kasus, pencabulan 182 kasus, dan inses 21 kasus.
Modus-modusnya yakni menggunakan obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 15 kasus, disekap 45 kasus, bujukrayu dan tipuan 139 kasus, iming-iming 131 kasus.“Dampaknya meninggal dunia 9 kasus dan trauma 345 kasus,” ujar Arist.