REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada Jumat (19/7). Andi akan diperiksa bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Deddy Kusdinar.
"Besok ada jadwal untuk memanggil Andi Alfian Mallarangeng. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Johan menjelaskan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Sehingga setelah pemeriksaannya, Andi belum akan ditahan tim penyidik.
Namun begitu, pemeriksaan sebagai tersangka akan lebih dulu dilakukan pada tersangka lainnya yaitu petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor pada Jumat (19/7). Apakah akan ditahan setelah pemeriksaan, tim penyidik yang akan menentukannya.
Mengenai penghitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap II terkait proyek Hambalang, Johan mengatakan hasilnya belum selesai. Ia berdalih sampai saat ini penghitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang belum selesai dihitung.
Menurutnya ditahan atau tidak tersangka dalam kasus korupsi, bukan tergantung dalam penghitungan kerugian negara. Akan tetapi tergantung penyelesaian pemeriksaan terhadap sangkaan terhadap tersangka tersebut.
"Jadi sebenarnya ditahan atau tidak ditahan sesorang itu bukan tergantung dari penghitungan kerugian negara, namun tergantung dari penyelesaian kasus Hambalang ini. Sangat penting untuk mempercepat kasus ini. Dengan makin cepatnya itu mungkin juga makin cepat adanya penahanan," tegasnya.