Kamis 18 Jul 2013 19:58 WIB

Amanda Bynes Diciduk Polisi

Rep: MG04/ Red: M Irwan Ariefyanto
Amanda Bynes dan pengacaranya saat disidangkan di pengadilan terkait kepemilikan ganja
Foto: People
Amanda Bynes dan pengacaranya saat disidangkan di pengadilan terkait kepemilikan ganja

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK — Aktris asal Amerika, Amanda Bynes, muncul di pengadilan pada Selasa (9/7). Ia menggunakan rambut palsu berwarna biru terang dan celana yang terlihat basah. Amanda diciduk polisi atas tuduhan kepemilikan ganja dan insiden pelemparan bong keluar jendela. Hakim di pengadilan tersebut menunda sidang selanjutnya hingga september mendatang.

Perempuan berusia 27 tahun ini tidak berkomentar banyak selama sidang berlangsung. Namun sebelumnya ia telah membantah tuduhan kepemilikan ganja dan usahanya merusak barang bukti. Tuduhan yang mampir pada Bynes menjadi berita utama di berbagai media beberapa bulan terakhir.

Selain kasus ini, ia juga sempat mendapat sorotan karena perilakunya yang ‘semborno’, tulisan-tulisan aneh di twitternya, dan beberapa masalah hukum lainnya. Namun pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran ringan.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 September mendatang dengan hakim Diana Boyar. Ia juga mengatakan bahwa batas waktu yang diberikan untuk mengajukan mosi untuk mengabaikan tuduhan adalah hingga 26 agustus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement