REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memenangkan banding federal untuk melanjutkan penggledahan alat kelamin narapidana di penjara Guantanamo AS di Kuba.
Dalam laporan Al-Jazeera, Kamis (18/7), putusan memberikan penundaan sementara dalam penegakan perintah pengadilan sampai pemerintahan Barack Obama mendapatkan banding penuh.
Pencarian di alat kelamin nara pidana dimulai dalam beberapa bulan terakhir sebelum tahanan dibawa keluar sel untuk pertemuan atau panggilan telepon dengan pengacara dan setelah mereka kembali.
Pengacara untuk tahanan Guantanamo mengatakan beberapa tahanan menemukan penggeledahan yang tidak menghormati agama mereka. Para tahanan pun memilih untuk tidak berbicara dengan pengacara untuk menghindari pemeriksaan.
Pengadilan Banding AS membuat putusan banding atas keputusan Hakim Distrik Royce Lambert pekan lalu yang telah menghentikan penggledahan dan meminta penjelasan tertulis. Pengacara Departemen Kehakiman, Matthew Collette mengatakan prosedur penggeledahan merupakan standar yang digunakan di semua fasilitas angkatan darat.
Dalam dokumen pengadilan, pemerintah berpendapat bahwa perintah Lambert akan melemahkan keamanan di Guantanamo karena lebih sulit mencegah penyelundupan.