Jumat 19 Jul 2013 07:27 WIB

Indonesia Menang di Arbitrase Century

Rep: Esthi Maharani/ Red: M Irwan Ariefyanto
Dua terpidana perkara Bank Century Hesham dan Rafat
Foto: ist
Dua terpidana perkara Bank Century Hesham dan Rafat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan arbitrase telah memenangkan Indonesia dalam gugatan yang dilayangkan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Amerika Serikat (AS), menerima eksepsi pemerintah.

Staf Presiden bidang hubungan internasional, Teuku Faizasyah mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan laporan tersebut dari Wakil Presiden, Boediono. “Sudah dilaporkan oleh Wapres mengenai kemenangan arbitrase itu,” katanya, Kamis (18/7).

Ia mengatakan Presiden SBY menginstruksikan agar proses selanjutnya tetap dikawal. Diharapkan pemerintah terus menang dalam proses tersebut. Karena itu, lanjutnya, sudah ada pertemuan-pertemuan dengan Menko Polhukam untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. “Bisa saja yang kalah kan melakukan usaha banding, jadi ini harus dikawal. Kita sudah all out secara maksimal perjuangkan menarik kembali dana itu. Kita harap ini bisa jadi preseden yang baik, argumentasi yang digunakan pemerintah dapat terbukti secara hukum, dengan demikian dana itu secara berangsur bisa ditarik kembali,” katanya.