REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memberikan Klarifikasi atas informasi terbaru yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi tentang beberapa info terbaru yang diterima KPK dan saya jelaskan bagaimana yang saya ketahui dan apapun yang saya tidak ketahui, itu saja," kata Andi seusai diperiksa sekitar empat jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun Andi tidak menjelaskan informasi baru apa yang ia maksud. "Sekali lagi tadi ada informasi-informasi baru yang diterima KPK yang kemudian saya diminta untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi atau menjelaskan mengenai informasi tersebut," ungkap Andi.
Andi yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mukhamad Noor. Andi sebelumnya diperiksa pada 10 Januari 2013, dan dalam pemeriksaan tersebut Andi mengaku hanya menjelaskan mengenai proses penganggaran proyek Hambalang dan posisinya sebagai Menpora. Hari ini KPK juga memeriksa Teuku Bagus sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.