REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nabire menetapkan ketua panitia pertandingan tinju Bupati Nabire Cup sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan 17 orang itu.
"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial NY, 44 tahun, dia sebagai ketua panitia kejuaraan tinju," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.
NY yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Satuan Diklat (Satdiklat) Kabupaten Nabire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik meminta keterangan sebanyak 16 orang saksi untuk mengusut kasus tersebut.
Agus menjelaskan NY dikenai Pasal 89 Ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Penetapan NY sebagai tersangka didasarkan pada pernyataan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) sebelumnya yang menyatakan pertandingan tersebut diadakan tanpa mengantongi rekomendasi izin dari Pertina. "Sangkaan yang bersangkutan berkaitan dengan rekomendasi izin dari induk organisasi cabang olahraganya," tuturnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini NY belum ditahan pihak kepolisian.