REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, PP No 99 Tahun 2012 tak perlu diubah. PP tersebut cukup mempersulit para koruptor untuk mendapatkan remisi.
PP ini, ujar Emerson, positif untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Mengurangi keistimewaan yang diberikan kepada koruptor.
"Selain itu, dalam PP ini disebutkan, untuk mendapatkan remisi, koruptor harus mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Kalau koruptor belum atau tidak melakukan aset recovery, maka mereka tidak akan mendapat remisi," ujar Emerson, Kamis malam (18/7).
Emerson yakin terdapat rencana yang dibuat koruptor di balik polemik PP ini. Mereka merupakan otak dan dalang polemik ini sebab remisi ini menyangkut kepentingan koruptor.