Jumat 19 Jul 2013 23:18 WIB

Berkas Kasus Geng Motor Brutal Diserahkan ke Kejaksaan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Hasil penyidikan terhadap lima anggota geng motor brutal yang diduga terlibat sejumlah kasus kriminal dan kejahatan di Pekanbaru, Provinsi Riau diserahkan ke aparat kejaksaan negeri setempat.

"Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara untuk kelima anggota geng motor ini dan sementara mereka juga akan diperiksa jaksa sebelum diajukan kepenuntutan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru Heru Winoto di Pekanbaru, Jumat (19/7).

Kelimanya adalah Wan Ahmad Durobi (22), Adilaksamana Putra, Putra Zakaria (19), Yadri (20) dan Algafari (19). Lima anggota geng motor brutal tersebut adalah kelompok dari geng motor binaan Sumardirejo alias Klewang (53).

Klewang yang merupakan warga asal Brebes, Jawa Tengah, telah menetap di Pekanbaru sebelumnya diindikasi sebagai otak pelaku atas sejumlah perusakan dan kejahatan di jalanan yang dilakukan para "berandal" geng motor.

Pria 53 tahun ini juga diindikasi sebagai pimpinan tertinggi dari sejumlah kelompok geng motor yang kerap berbuat brutal, bahkan melakukan penganiayaan dan pencurian di Pekanbaru.

Hasil pantauan, kelima pelaku kejahatan di jalanan itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanabru dengan tangan terborgol.

Para "berandal" ini kemudian digiring penyidik menuju salah satu ruangan yang berada di gedung Pidana Umum (Pidum) Kejari dan langsung dihadapkan ke pihak jaksa penuntut umum.

Informasi kepolisian menyebutkan, kelima pelaku tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru atas dugaan keterlibatan dengan sejumlah aksi kejahatan di Pekanbaru.

Jaksa Penuntut dari Kejari Pekanbaru, Ayu mengatakan, kelima tersangka tidak banyak berkelit dan justru mengakui perbuatannya bersama Klewang saat ditanyai.

"Mereka mengakui perbuatan perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit, dengan harapan bisa mendapatkan keringanan hukuman. Hal itu sangat memungkinkan, kalau mereka berkata dengan apa adanya dan jujur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement