Ahad 21 Jul 2013 02:47 WIB

Myanmar Cabut Darurat Negara

Bendera Myanmar
Foto: wikipedia
Bendera Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID,YANGON -- Pemerintah Myanmar, Sabtu malam (20/7) mengumumkan pencabutan keadaan darurat di empat kota kabupaten yang dilanda kerusuhan Meikhtila di wilayah Mandalay Utara. Status darurat ini dilakukan selama  120 hari setelah terjadi gangguan.

Pemerintah memberlakukan keadaan darurat di kota-kota Meikhtila, Wandwin, Mahlaing dan Thazi setelah pecahnya kerusuhan komunal mematikan pada 22 Maret.

Kerusuhan, yang telah membuat lebih dari 10.000 orang kehilangan tempat tinggal dari sekitar 500.000 penduduk di Meikhtila, kemudian dipicu oleh perkelahian antara pembeli dan penjual emas di toko emas pada 20 Maret.

Selama bentrokan, 43 orang tewas dan 86 lainnya terluka, dengan 1.355 rumah, toko dan bangunan hancur dan 39 berbagai jenis kendaraan dibakar. Kerusuhan kemudian menyebar ke lebih dari selusin kota lainnya.

Polisi telah menangkap 68 pelaku, 30 di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara beragam

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement