REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas, Jawa tengah, menggelar operasi Penyakit Masyarakat pada Ahad (21/7) siang hingga Senin dini hari. Hasilnya, ratusan botol minuman keras berhasil disita.
"Ratusan botol minuman keras ini disita dari tiga tersangka, yakni TR (48), TYT (55), dan SK (60)," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Joko Witarso di Purwokerto, Senin.
Selain ratusan botol minuman keras, kata dia, petugas juga menyita satu jerigen berisi 25 liter ciu. Bahkan, di antara ratusan botol minuman keras tersebut, kata dia, petugas menemukan 42 botol plastik bekas minuman bersoda (masih terdapat label salah satu merek, red.) yang berisi ciu.
Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka menjual minuman keras itu di Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Jalan Dr Angka (depan Rumah Sakit Elisabet Purwokerto), dan depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Arcawinangun Purwokerto.
"Ketiga tersangka tidak kami tahan, melainkan diwajibkan lapor untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Saat menggelar operasi di Desa Cindaga, pihaknya mendapat informasi jika ada arena perjudian sabung ayam di desa itu. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi judi sabung ayam tersebut.
"Namun sesampainya di lokasi, tidak ada satu pun pejudi yang dapat diamankan karena mereka kabur saat mengetahui kedatangan petugas," katanya.
Ia mengatakan petugas mengamankan seekor ayam jago dan enam sepeda motor, salah satunya kendaraan dinas jenis Honda Win 100 berpelat nomor R 9976 H.