REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap mengamankan satu truk tangki yang mengangkut 16 ribu liter solar ilegal di salah satu ruas jalan menuju proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit 2 Jawa Tengah.
"Kasus ini terungkap berkat laporan saksi yang merupakan karyawan Pertamina," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Agus Puryadi dan Kasubbag Humas AKP Siti Khayati di Cilacap, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, saksi mencurigai truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT Wahyu Indah Jaya dengan logo Pertamina di belakangnya.
Setelah dicek, lanjut dia, nama perusahaan yang tertera pada truk tangki berpelat nomor H-1428-PW yang bermuatan 16 ribu liter solar tersebut bukan agen resmi BBM Pertamina Wilayah Cilacap dan tidak termasuk dalam daftar armada pengangkut BBM industri.
Menurut dia, solar sebanyak 16 ribu liter yang hendak dibawa ke lokasi pembangunan PLTU Unit 2 Jawa Tengah (PLTU Bunton) di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap, tidak disertai surat-surat yang sah.
Oleh karena itu, polisi segera mengamankan sopir truk tangki, Nur Indriayanto (39), warga Jalan Karangasem, Kelurahan Mlati Baru, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dan pemilik solar, Antonius Eko Agus Susilo (36), warga Kelurahan Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa solar tersebut berasal dari Semarang dan hendak dijual ke PLTU Bunton dengan pembayaran dilakukan setelah barang ditimbang sesampainya di lokasi," katanya.
Terkait hal itu, kata dia, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Menurut dia, barang bukti berupa satu unit truk tangki merek Nissan warna biru-putih berisi 16 ribu liter solar tersebut diamankan di Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.