REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan keterlambatan daftar pemilih sementara (DPS) tidak harus diselesaikan dengan mengubah tahapan pemilu yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, bila harus memperpanjang masa penerimaan tanggapan dari masyarakat, menurutnya akan mengganggu tahapan lainnya yang telah dirancang KPU. Menurutnya, masyarakat masih bisa memberikan tanggapan atas DPS hasil perbaikan yang akan diumumkan KPU pada 17 Agustus 2013 nanti.
"Artinya, sebelum disahkan menjadi DPT pada 21 September 2013 hingga 9 April 2014, masih ada kesempatan untuk menyempurnakan data pemilih," katanya, Senin (22/7).
Hal ini disampaikan menanggapi sejumlah permintaan agar KPU mengubah tahapan pemilu, karena adanya keterlambatan DPS. Masalah ini diakui Ferry. Seperti contoh untuk aksus di Maluku. KPU langsung melakukan konfirmasi kepada kPU Provinsi Maluku. " Memang, kendala keterlambatan karena anggaran dan bertepatan dengan pilkada juga." Namun, dia menegaskan, mengubah tahapan pemilu bukan jadi pilihan untuk mengatasinya.
Sebelumnya, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) juga menyarankan perubahan tahapan pemilu. Dari riset yang dilakukan LP3ES di beberapa daerah, ditemukan banyak masalah menyangkut DPS. Keterlambatan pengumuman DPS, menurut Direktur LP3ES Kurniawan Zein, akan berakibat pada lambatnya masyarakat mengecek dan mengetahui status mereka sebagai pemilih.
Meski KPU berinisiatif mengumumkan secara online, proses pengunggahan juag akan terhambat, karena data dari daerah terlambat. Sehingga, dengan keterlambatan itu, tanggapan dari masyarakat atas DPS juga tidak bisa diharapkan maksimal. Karena itu, KPU dinilai perlu memperpanjang masa pemberian tanggapan tersebut. "Jangan sampai masyarakat baru sadar ada DPS karena memang terlambat diumumkan. Tapi tak bisa memberikan respon," kata Kurniawan.