Senin 22 Jul 2013 17:37 WIB

Anggota Ormas Bermasalah Bisa Dimejahijaukan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Hukum pidana
Foto: blogspot.com
Hukum pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyimpangan dan penyalahgunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat digugat secara pidana maupun perdata. “Aturan mengenai hal ini sudah diakomodasi dalam UU Ormas,” kata Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Senin (22/7).

Ia menuturkan, pada Pasal 81 UU Ormas disebutkan, setiap anggota atau pengurus ormas dapat dikenakan hukum pidana jika terbukti melakukan kriminal. Tidak itu saja, tindakan anggota ormas yang merugikan orang lain juga dapat digugat secara perdata. Aparat penegak hukum akan menindak setiap pelanggarannya.

Kamis (18/7), bentrokan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan massa terjadi di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Insiden ini menyebabkan seorang warga meninggal dunia. FPI pun menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Berkaca dari kejadian tersebut, pemerintah mengingatkan ormas supaya berhati-hati melakukan aktivitas di ruang publik. Apalagi, tidak ada satu pun organisasi yang bisa monopoli kebenaran pada tataran tersebut. “Perlu disadari pula, hak asasi berorganisasi sebuah kelompok dibatasi oleh hak asasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, peran publik juga sangat penting dalam memberikan sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas itu sendiri. Bahtiar menambahkan, pemerintah melalui Ditjen Kesbangpol Kemendagri mulai menjalankan program penguatan wawasan kebangsaan bagi para pengurus dan anggota ormas.

Harapannya ke depan, semua ormas memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, sehingga dapat bersinergi dengan elemen bangsa lainnya untuk bersama memelihara kerukunan nasional dan ketahanan sosial. “Juga memiiki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan hidup NKRI,” imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement