REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengumumkan hasil observasi kejiwaan terhadap Sigit Indra Tanaya (45), pelaku mutilasi terhadap ibu kandungnya sendiri di Jalan Danau Mahalona E II No. 78 RT. 18/04 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/7) silam.
Sigit divonis tim dokter Rumah Sakit Polri mengalami gangguan jiwa berat setelah menjalani sejumlah obeservasi kejiwaan.
''Ya, pelaku alami gangguan jiwa sejenis skizofrenia,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (22/7).
Rikwanto menjelaskan, dari hasil observasi tersebut, Sigit diketahui memiliki gangguan persepsi, berbicara tidak jelas, labil, kurang kooperatif dan sering mengalami halusinasi.
Rikwanto melanjutkan, dari hasil ini, pelaku diketahui kurang paham dengan penemuan jenazah ibunya yang sudah terpotong menjadi beberapa bagian.
Rikwanto mengatakan rencanannya Sigit akan dikembalikan ke keluarganya.
''Kita rekomendasikan ke keluarganya agar dirawat di rumah sakit jiwa,'' katanya.