REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi, Rohman Hidayat mengakui tersangka Toto Hutagalung kerap meminta uang kepada kliennya sebesar Rp 20 juta untuk setiap sidang kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Toto membantahnya.
"Nggak ada uang pengamanan sidang," kata Toto Hutagalung yang ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/7).
Toto menambahkan tidak ada pengamanan sidang kasus Bansos yang ia minta dari Edi Siswadi untuk uang sebesar Rp 20 juta tiap sidang. Ia juga enggan menyebutkan jumlah uang yang ia minta dari Edi untuk suap hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Ia mengaku hanya dimintai uang oleh hakim Setyabudi Tedjocahyono dan kemudian ia memberikannya. Uang yang diberikannya kepada Setyabudi adalah merupakan pemberian dari Edi Siswadi yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung.
"Bahwa saya hanya diminta Setyabudi, saya sampaikan ya saya berikan. Saya tidak ada kepentingan. Saya diminta uang ya saya kasih," kelitnya.
Sebelumnya dalam rekonstruksi kasus dugaan suap penangana kasus korupsi Bansos pada 3-4 Juli 2013 lalu, mengungkap salah satunya ada uang pengamanan sidang yang diminta Toto Hutagalung dari Edi Siswadi yang saat itu masih menjabat sebagai Sekda Bandung.
Kuasa hukum Edi Siswadi, Rohman Hidayat mengakui Toto kerap meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menurunkan anggota ormasnya, Gasibu Padjajaran dalam pengamanan setiap sidang kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkas perkara empat tersangka yaitu Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke penuntutan pada Jumat (19/7) lalu.
Dalam dua pekan ke depan, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan beserta surat dakwaan empat tersangka ini.
KPK juga menetapkan dua tersangka dalam pengambangan kasus ini yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi. Hari ini, Toto Hutagalung dan Dada Rosada diperiksa sebagai saksi untuk Edi Siswadi.