Senin 22 Jul 2013 23:22 WIB

Polisi Amankan Solar Ilegal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi
Foto: ANTARA
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Aparat kepolisian dari Polres Cilacap, mengamankan BBM jenis solar yang merupakan BBM ilegal sebanyak 16 ribu liter berikut mobil tangki pengangkutnya.

Mobil itu diamankan petugas saat sedang melaju ke arah PLTU Bunton di Desa aBunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, beberapa hari lalu.

"Saat kami periksa, sopir truk dan kernetnya tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah bahwa truk tangki tersebut merupakan truk pengangkut BBM dari Pertamina," jelas Kapolres Cilacap, Kapolres AKBP Wawan Muliawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, didampingi Kasubag Humas AKP Siti Khayati, Senin (22/7).

Dia menyebutkan, adanya informasi mengenai keberadaan truk tangki yang membawa BBM Solar ilegal, berasal dari laporan saksi karyawan Pertamina yang mencurigai mobil truk tronton tangki warna biru putih bermerk Nissan. 

Berdasarkan pengetahuan karyawan tersebut, tidak ada truk bernomor polisi H 1428 PW bertuliskan PT Wahyu Indah Jaya, yang menjadui agen resmi Pertamina. Yang mencurigakan, disamping tulisan nama perusahaan, di tangki berkapasitas 16 kilo ton tersebut juga terdapat logo Pertamina.

"Padahal perusahaan itu bukan agen resmi BBM Pertamina wilayah Kabupaten Cilacap dan bukan perusahaan yang masuk dalam daftar transportasi pengangkut BBM," katanya.

Dari pengamanan tersebut, polisi kemudian mengamankan Nur Indriyanto (39) warga Kelurahan Mlati Baru Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang sebagai sopir truk tangki, dan Antonius Eko Agus Susilo (36) warga Pusang Gede Timur Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Semarang, yang menjadi pemilik solar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar tersebut berasal dari Semarang dan akan dijual ke PLTU Bunton Adipala dengan sistem pembayaran di tempat. Artinya, setelah barang sampai di lokasi PLTU, maka solar tersebut akan ditimbang baru dilakukan proses pembayaran.

Terkait hal tersebut, Kapolres menyatakan, pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 55 Subsider pasal 53 huruf b dan d UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Barang bukti berupa truk tangki warna biru putih merk Nissan berisi 16.000 liter BBM solar, saat kita kita amankan di Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut." kata Kapolres.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement