REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam sebulan terakhir telah menyita 3.150 karung atau 157,5 ton berisi gula pasir yang diduga ilegal masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi persyaratan impor.
"Penyitaan dari 18 kasus yang berbeda. Yang paling anyar, tadi, ada 150 karung yang disita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Widodo di Pontianak, Senin (22/7).
Dia mengatakan, tersangka untuk kasus yang berbeda tersebut sebanyak 18 orang.
Menurut Widodo, gula yang masuk ke Kalbar kemungkinan adalah gula jenis rafinasi. Gula tersebut tidak layak untuk dikonsumsi secara langsung oleh manusia karena dapat memicu berbagai penyakit seperti diabetes.
"Malaysia hanya menjadi tempat transisi. Gula tersebut berasal dari Brazil, Bangladesh, India, dan sebagainya," ujar Widodo yang baru menjabat selama satu bulan itu.
Kalbar, lanjut dia, pun selain menjadi lokasi pemasaran gula ilegal dari Malaysia, juga tempat transit. "Karena untuk kasus terakhir, rencananya akan dibawa ke Kalteng," ungkap dia.
Ia memperkirakan penyebaran gula ilegal itu di Kalbar ada di seluruh kabupaten dan kota.