REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sidang kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Yogyakarta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (23/7).
Persidangan kali ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi serta penunjukan barang bukti penyerangan dalam penyerangan tersebut.
Oditur Militer, Budiharto mengatakan, dari keenam saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan petugas lapas dan tiga lainnya saksi tahanan. Para saksi tersebut akan memberikan keterangan atas terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dipimpin Hakim Majelis Ketua, Joko Sasmito. Sementara barang bukti yang dihadirkan tampak dibungkus rapi menggunakan kertas berwarna coklat berukuran sekitar 1 meter x 20 sentimeter.