REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) masih mengkaji kenaikan ambang batas bunga kartu kredit menyusul kenaikan suku bunga acuan (BI rate) menjadi 6,5 persen. Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Sistem Pembayaran, Ronald Waas mengatakan, saat in masih mengkaji pengaruh kenaikan suku bunga. Karenanya, besaran kenaikan masih akan menunggu hasil pengkajian.
Saat ini, BI menentukan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit yang mulai berlaku per 1 Januari 2013.
Ronald menegaskan, kenaikan bunga kartu kredit tidak harus mengikuti besaran kenaikan BI rate. Alasannya, ada beberapa poin yang harus dicermati. Misalnya faktor penerbit kartu kredit tersebut dan struktur biaya perbankan.
Senior Economist PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, kenaikan BI rate akan membuat bunga kartu kredit meningkat. Peningkatan diprediksikan sebesar 0,5 hingga 1,5 persen. "Tergantung kebijakan setiap bank," ujar dia.
Menurutnya, kenaikan BI rate akan membuat likuiditas mengetat sehingga membuat bank berlomba-lomba mencari dana. Salah satu yang ditempuh adalah menaikan suku bunga deposit. Setelah itu, bank akan menaikan suku bunga semua segmen, termasuk bunga kredit dan kartu kredit.