REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendesak kepada pemerintah Malaysia untuk menghentikan penerbitan dan penggunaan Journey Performed (JP) Visa (visa kunjungan wisata/turis) yang disalahgunakan menjadi visa kerja. Ini diperlukan untuk mencegah masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan nonprosedural serta menghindari terjadinya human trafficking yang membahayakan.
“Kita minta Malaysia menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman pada keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (22/7).
Reyna mengatakan kebijakan pemerintah Malaysia untuk penghentian penggunaan JP visa dapat mengurangi dan menekan jumlah TKI yang bekerja secara ilegal dan nonprosedural di Malaysia dan mencegah terjadinya human trafficking. Sebab, selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja. "Bahkan kondisi ini ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI illegal di Malaysia," kata Reyna.
“Akan tetapi saat ini, pemerintah Malaysia sepakat menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja. Namun mereka meminta waktu untuk menyiapkan sistem dan mekanismenya," ujarnya.
Selain masalah JP visa, Reyna mengatakan, dengan pemerintah Malaysia dilakukan pembicaraan mengenai finalisasi perbaikan Biaya Penempatan (Cost Structure) untuk meningkatkan kualitas pelatihan TKI yang hendak bekerja ke Malaysia.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan dapat meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker untuk sehingga keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI bisa diandalkan," kata Reyna.
Reyna berharap dengan diterapkannya poin-poin kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, proses pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI di Malaysia dapat berjalan dengan optimal dan dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI.