Selasa 23 Jul 2013 19:19 WIB

Meneg PPPA: Akta Kelahiran Hak Dasar Setiap Anak

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPPA) Linda Gumelar menyatakan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak.

Setiap anak, kata dia, berhak untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai pengakuan secara hukum atas keberadaan seorang anak. Hal tersebut disampaikan Linda pada Perayaan Hari Anak Nasional 2013 bertempat di Kantor Kemenag Selasa (23/7).

"Akta kelahiran adalah hak sipil anak paling utama dan pertama. Jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, maka bagaimana caranya dia untuk sekolah atau bekerja nantinya?" ujar Linda.

Linda mengakui baru sekitar 60 persen dari total anak di Indonesia yang baru mendapatkan akta kelahiran. Jumlah tersebut menurut Linda masih perlu ditingkatkan lagi bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda).

Selain sebagai hak dasar anak, Linda mengatakan, pemberian akta kelahiran pada anak di suatu kabupaten/ kota menjadi indikator tertinggi dari 31 indikator penetapan kabupaten/ kota layak anak (KLA).

Pemberian akta di suatu kabupaten/ kota, ujarnya, tentu saja harus dilakukan dengan bebas bea atau gratis dan tidak dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Oleh karena itu, tidaklah bisa disebut suatu KLA jika sebagian besar anak di sana belum memiliki akta kelahiran," kata dia.

Linda mengungkapkan jumlah kabupaten/ kota yang telah menyusun kebijakan daerah terkait pemberian akta kelahiran gratis mengalami peningkatan pesat. Secara kuantitas, hingga 2012 tercatat 274 kabupaten/ kota dan pada 2013 ini bertambah 34 kabupaten/ kota.

Sebanyak 34 kabupaten/ kota tersebut yaitu Kabupaten Bintan Kepulauan Riau; Kabupaten Wajo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan; Kabupaten Sukoharjo, Kabuapten temanggung Jawa Tengah; Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuan Batu Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhan Batu Sumatra Utara; Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah; Kota Bandar Lampung Lampung; Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kota malang Jawa Timur; Kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu, Kabupaten Agam Sumatra Barat; Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Dompu NTB; Kabupaten Sekadau, Kota Pontianak Kalimantan Barat; Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah, Kab Musi Banyu Asin Sumatra Selatan, dan kota Banda Aceh NAD.

"Dengan demikian hingga 2013 telah lebih dari separuh 510 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki kebijakan pemberian akta kelahiran secara gratis," kata dia.

Selain itu, Linda menambahkan terdapat 104 kabupaten/ kota yang berkomitmen kuat mewujudkan wilayahnya menuju kabupaten/ kota layak anak. 46 diantaranya bahkan dilakukan secara mandiri.

"Artinya, dilakukan atas kesadaran kabupaten/ kota untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah masing-masing," tuturnya.

Linda mengatakan penilaian KLA dibagi ke dalam beberapa tingkatan yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Pembagian ini berdasarkan berapa banyak terpenuhinya indikator KLA. Namun, pada tahun ini,  menurut Linda belum ada satupun kabupaten/ kota yang mendapat penilaian tingkat Utama dan tingkat KLA.

"Memang tidak mudah mewujudkan sebuah kabupaten/ kota layak anak karena perlu komitmen kuat dari bupati/walikota, juga perlu koordinasi dan integrasi semua program untuk anak," kata Linda.

Meski demikian, Linda berharap, di tahun-tahun mendatang mulai bermunculan KLA tidak lagi kabupaten/ kota menuju layak anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement