REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso secara tegas mengatakan jika ada anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berani melakukan sweeping atau penyisiran akan dipenjarakan sesuai hukum.
"Tidak dibenarkan ormas untuk melakukan sweeping apalagi sampai berbuat anarkis dan kami sebagai penegak hukum akan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada oknum anggota ormas tersebut," kata Hari kepada wartawan, Rabu (24/7).
Menurut Hari, larangan ormas melakukan sweeping khususnya di Ramadan tidak hanya bersifat imbauan saja tetapi, juga penindakan karena tidak ada aturan yang membolehkan ormas melakukan sweeping baik ke tempat hiburan malam, tempat makan yang buka siang hari atau tempat-tempat lainnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada ormas untuk selalu berkoordinasi dengan kepolisian maupun lembaga hukum lainnya jika menemukan ada tempat yang diduga sarangnya penyakit masyarakat tanpa harus main hakim sendiri karena sudah ada aparat penegak hukum untuk membenahi tempat tersebut.
"Ormas hanya sebatas memberikan masukan saja, tetapi tidak bisa memberikan tindakan apalagi sampai melakukan aksi sweeping dan bertindak anarkis, jangan sampai Ramadan yang merupakan bulan suci ternodai oleh ulah oknum ormas," katanya menambahkan.
Sementara, sikap tegas juga ditunjukkan Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri yang mengatakan tugas sweeping dan penindakan adalah tugas Polri dan lembaga penegak hukum yang berwenang dan ormas tidak mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan sweeping.
"Agar tidak ada aksi main hakim sendiri seperti itu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh ormas baik ormas agama atau umum yang tujuannya untuk saling memberikan masukan dan menjaga keamanan dan kenyamanan di masyarakat khususnya yang tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pengelola THM dan tempat makan untuk melaksanakan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk antisipasi adanya ulah anarkis segelintir warga maupun kelompok yang merasa terganggu.
"Ormas melakukan sweeping maka kami langsung proses secara hukum, setiap kegiatan yang dilakukan ormas harus ada izin dan laporan apalagi sampai mengikutsertakan massa. Ini untuk antisipasi jangan sampai ada bentrokan warga dengan ormas atau ormas dengan ormas akibat adanya tindakan main hakim sendiri," kata Asep.