REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus kecelakaan Metromini jurusan Pulogadung - Manggarai di Jalan Raya Pemuda, depan Kantor Pertamina, Pulogadung, (23/7) lalu, yang membuat tiga orang siswa SMP menjadi korban, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono mengatakan, informasi terakhir yang didapatkan, pengemudi tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan dan ijim mengemudi.
''Pelaku tidak punya SIM dan STNK,'' katanya, Rabu (24/7).
Agung menjelaskan, dalam kecelakaan yang terjadi kemarin, Metromini hendak menyalip kendaraan di depannya dengan memasuki jalur Busway. Kemudian, dengan pacuan kendaraan kecepatan tinggi, pengemudi tidak menyadari di didepannya ada tiga anak SMP sedang menyeberang.
Akhirnya pengemudi membanting stir ke kanan dan sempat menabrak para siswa tersebut. Menurut Agung, dari kecelakaan ini, pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku akan dikenai pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
''Ancamannya enam tahun penjara,'' kata Agung.