REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo meminta masyarakat menunggu proses hukum terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka bentrokan dengan warga Sukorejo Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Ia juga meminta agar FPI tidak main hakim sendiri di bulan Ramadhan ini."Ini bulan puasa, untuk melihat agar jangan main hakim sendiri," kata Timur Pradopo yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (24/7).
Timur menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam bentrokan antara FPI dengan warga kendal sudah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk diproses. Ia meminta agar menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Namun dengan adanya aksi yang dilakukan FPI, ia menegaskan Polri akan melakukan, langkah-langkah komprehensif, mulai dari melakukan pembimbingan, pencegahan hingga penegakan hukum. Saat ditanya pemerintah belum dapat membubarkan FPI, menurutnya hal itu bukan kewenangan dari Polri.
"Sekali lagi apa yang dilakukan adalah penegakkan hukum dan ada pelanggaran hukum disitu," tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka bentrokan di Kendal pada Kamis (18/7), yaitu Satria Yuwono (22), Bayu Agung Wicaksono (22), dan Soni Haryono (38).
Selain tiga anggota FPI, Polri juga menetapkan empat warga sebagai tersangka bentrokan di Kendal karena merusak kendaraan milik FPI.