REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan pada arus mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menggelar uji kelayakan kendaraan bermotor. Pengujian kelayakan kali ini terpusat di Terminal Induk Kota Bekasi.
Pengujian kelayakan ini mencakup dalam beberapa tahapan, antara lain tahap pengujian emisi, pengecekan kelengkapan sistem kemudi, pengecekan sistem pengereman hingga pemeriksaan kelayakan ban kendaraan.
"Bila didapati adanya Perusahaan Otobus (PO) yang tidak lulus dalam pengujian kali ini, maka akan diberikan teguran berupa peringatan. Adapun untuk hukuman terberatnya, pihak Dishub akan menghentikan izin operasi PO tersebut," ungkap Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bulak Kapal Dedi Irawan kepada Republika Rabu (24/7).
Dia menambahkan, indikator suatu kendaraan bus dinilai lulus uji emisi yakni untuk kendaraan berbahan bakar bensin batas normalnya yakni 2,5 persen, sementara bus berbahan bakar solar batas normalnya yakni 70 persen.
Dedi menjelaskan, dari pemeriksaan uji emisi tadi belum didapatkan adanya bus yang tidak lulus pengujian kelayakan kendaraan.
Sementara itu, juru kemudi bus Primajasa dengan trayek Tasik - Bekasi, Gugun Gunawan mengatakan, adanya pengujian kelayakan kendaraan ini merupakan suatu kegiatan positif bagi penumpang. Pasalnya, kegiatan seperti ini dapat menurunkan tingkat kecelakaan saat arus mudik mendatang.
Dia menambahkan, masih perlu digiatkan lagi kegiatan seperti ini. Misalnya, diadakan tes urin bagi awak sopir dan kondektur bus.