Rabu 24 Jul 2013 15:01 WIB

Polri Dalami Aksi FPI Hina Presiden

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq protes dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menyebutnya sebagai pecundang. Polri akan mendalami aksi penghinaan terhadap presiden tersebut.

"Semua fakta masih didalami. Tim sudah bekerja, kita tunggu saja," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (24/7).

Timur menambahkan tidak boleh ada organisasi apapun yang boleh melanggar hukum, termasuk FPI. Jika apa yang dilakukan FPI termasuk pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat apalagi sampai ada korban, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Mengenai keormasannya sendiri, menurutnya Polri tidak memiliki kewenangan tersebut. Ia meminta agar institusi yang menyelesaikan terkait keormasan FPI, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.