REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq protes dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menyebutnya sebagai pecundang. Polri akan mendalami aksi penghinaan terhadap presiden tersebut.
"Semua fakta masih didalami. Tim sudah bekerja, kita tunggu saja," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (24/7).
Timur menambahkan tidak boleh ada organisasi apapun yang boleh melanggar hukum, termasuk FPI. Jika apa yang dilakukan FPI termasuk pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat apalagi sampai ada korban, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Mengenai keormasannya sendiri, menurutnya Polri tidak memiliki kewenangan tersebut. Ia meminta agar institusi yang menyelesaikan terkait keormasan FPI, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Polri membantu semua pihak yang menyelesaikan itu sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum setelah itu," tegasnya.