REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyarankan Metro Mini untuk membubarkan diri.
Hal itu terkait maraknya kecelakaan yang diakibatkan supir yang ugal-ugalan seperti yang terjadi di Jl Pramuka, Utan Kayu, Pulogadung, Selasa (23/7) kemarin sore.
Pristono mengatakan lebih baik metro mini jangan mencari kambing hitam dengan kurangnya pengawasan. "Berhenti saja mereka, tidak usah jalan lagi," ujarnya di Balai Kota, Rabu (24/7).
Menurut Pristono mereka masih kekurangan dari segi sarana dan prasarana manajemen dan maraknya sopir tembak. Namun terkait pemberhentian operasi Metro Mini, Pristono menegaskan tidak perlu ada surat menyurat.
Hal itu telah jelas tercantum dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terkait uji KIR menurut Pristono mereka telah melakukannya.
"Saat uji KIR baik-baik saja, tetapi di tengah-tengah kita tidak tahu ada perawatan atau tidak,"ujarnya. Seharusnya pemilik kendaraan yang mengawasi sendiri.
Menurutnya, kalau pengusaha kendaraan umum tidak mampu, mereka berhenti saja. Apalagi pengelolaan manajemen kendaraan tidak ada begitu juga dengan pool kendaraan.