REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendukung pernyataan Hakim Setyabudi yang siap mengungkap kejahatan hakim lain jika dijadikan sebagai "justice collaborator".
"Saya sangat mendukung, sebaiknya KPK dan penegak hukum lain mau menerima permintaan Setyabudi," kata Taufiq, di Jakarta, Kamis (25/7). Ketua bidang Seleksi Hakim ini mengungkapkan bahwa selama ini ada tradisi di lingkungan hakim untuk TST (tahu sama tahu).
"Meski tahu temannya bermain ia akan masa bodoh, dan ini diakui oleh salah satu seorang peserta wawancara seleksi calon hakim agung (CHA) yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya.
Hakim Setyabudi ditangkap KPK dan telah dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah dalam perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) Kadispenda Kota Bandung, AT (Asep Triana), dan TH (Toto Hutagalung) orang dekat Wali kota Bandung Dada Rosada.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp 150 juta dari Asep. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp 350 juta.
Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada. Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di Pemerintah Kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.